Kontroversi Baru dalam Hukum Acara Pidana
JPU Kasus Pembunuhan Munir yang diketuai oleh Cirus Sinaga meminta untuk dapat menghadirkan saksi verbal lisan dalam sidang perkara pembunuhan Munir tersebut. Kehadiran saksi verbal lisan dari penyidik Mabes Polri RI ini berkaitan dengan pencabutan dan penolakan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh sejumlah saksi dalam persidangan.
Menanggapi permintaan tersebut, penasehat hakim tersangka Muchdi menyatakan keberatan karena keberadaan saksi verbal lisan tidak ada dalam KUHAP. Selain itu, eksistensi penyidik untuk memberikan keterangan dalam sidang dikawatirkan subyektif.
Meski demikian, majelis hakim yang diketuai oleh Suharto menyatakan, ada saksi didalam sidang yang mengingkari BAP. Oleh karena itu, keterangan saksi verbal lisan diperlukan untuk memastikan pemeriksaan yang dilakukan terhadap para saksi pada proses penyidikan. Dengan demikian, dapat ditilik apakah pencabutan keterangan dan BAP itu layak ataukah tidak.
Majelis hakim menyetujui permintaan JPU untuk menghadirkan saksi verbal lisan tersebut.
[ Kompas, 29 Oktober 2008, hal.3 ]
JPU Kasus Pembunuhan Munir yang diketuai oleh Cirus Sinaga meminta untuk dapat menghadirkan saksi verbal lisan dalam sidang perkara pembunuhan Munir tersebut. Kehadiran saksi verbal lisan dari penyidik Mabes Polri RI ini berkaitan dengan pencabutan dan penolakan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh sejumlah saksi dalam persidangan.
Menanggapi permintaan tersebut, penasehat hakim tersangka Muchdi menyatakan keberatan karena keberadaan saksi verbal lisan tidak ada dalam KUHAP. Selain itu, eksistensi penyidik untuk memberikan keterangan dalam sidang dikawatirkan subyektif.
Meski demikian, majelis hakim yang diketuai oleh Suharto menyatakan, ada saksi didalam sidang yang mengingkari BAP. Oleh karena itu, keterangan saksi verbal lisan diperlukan untuk memastikan pemeriksaan yang dilakukan terhadap para saksi pada proses penyidikan. Dengan demikian, dapat ditilik apakah pencabutan keterangan dan BAP itu layak ataukah tidak.
Majelis hakim menyetujui permintaan JPU untuk menghadirkan saksi verbal lisan tersebut.
[ Kompas, 29 Oktober 2008, hal.3 ]
